Jakarta, Koranamdura.com – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa seorang presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka memihak untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Zulhas mengatakan, jabatan publik dan jabatan politik seperti presiden, menteri, bupati, gubernur, dan DPR merupakan jabatan yang dipilih oleh rakyat. Oleh karena itu, mereka memiliki hak untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden yang mereka inginkan.
“Kalau nyalon aja boleh, apalagi dukung. Saya dukung capres ini boleh, capres itu boleh, bahkan presiden pertama kalau dia mau kedua, dia maju sendiri boleh,” kata Zulhas di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/1).
Zulhas juga menyatakan, jabatan publik yang dimaksud dipilih dan bekerja selama lima tahun. Mengenai siapa yang didukung itu adalah haknya memilih, bahkan bisa maju. Dalam aturannya, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
“Yang tidak boleh memakai uang, fasilitas negara, itu yang tidak boleh. Contohnya, menteri wajib, wapres boleh, ada menteri mendukung capres ini boleh. Ada menteri mendukung capres satu lagi itu boleh. Itu haknya,” ujar dia.
Zulhas mengatakan, menteri yang mendukung capres atau cawapres tertentu tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu merupakan hak mereka untuk memilih dan mendukung calon yang mereka inginkan.
“Haknya orang, karena menteri itu hak prerogatif presiden. Saya misalnya mau mundur, saya mengajukan surat. Tapi, mengangkat atau memberhentikan hak prerogatif presiden karena yang mendapat daulat mandat itu presiden yang terpilih,” ucapnya. (Icel)