PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menaikkan tarif retribusi bagi pedagang hewan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pasar.
Sebelum kebijakan ini diterapkan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan (Disperindag) mengklaim telah aktif melakukan sosialisasi guna memastikan pemahaman yang baik di kalangan pedagang.
Kepala Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Handiko Bayuadi, menegaskan pentingnya sosialisasi ini dalam mencegah potensi ketidakpuasan di kalangan pedagang.
“Mulai tahun 2013-2023, tarif retribusi tetap, namun pada tahun 2024 ini, kami telah melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyesuaian kebijakan,” ungkapnya.
Perubahan tarif retribusi untuk hewan sapi kini naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 10.000, sementara untuk kambing naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000 sesuai ketentuan Perda retribusi.
Harapan terbesar dari penyesuaian tarif retribusi ini adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pasar. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. (SUDUR/LIF)