BANGKALAN, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur telah meringkus enam pria yang sedang pesta sabu di sebuah indekos di Kecamatan Tanjung Bumi.
Keenam pria yang ikut pesta sabu tersebut di antaranya berinisial FM (30), RS (34), dan IB (24) warga Banyuates, Sampang. Selain itu, MRS (30), YCU (34), dan FI (48) warga Tanjung Bumi, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menceritakan kronologi penangkapan. Kata dia, penggerebekan dilakukan usai mendapatkan informasi beberapa pria yang diduga sedang berpesta sabu indekos.
“Saat digerebek, ternyata keenam pria ketahuan sedang menghisap sabu dan tak sadarkan diri,” kata dia, Rabu, 28 Februari 2024.
Saat penggerebekan, petugas memperoleh barang bukti sabu-sabu berat kotor 0,30 gram terbungkus plastik klip putih, alat hisap sabu lengkap dengan sedotan, dan pipet kaca berisi sabu sisa pakai.
“Kami juga menemukan korek api gas yang digunakan para tersangka,” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa barang bukti sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada MU sebesar Rp200 ribu yang didapatkan dengan cara patungan untuk dikonsumsi bersama-sama. “Kini MU yang menjual sabu itu menjadi buronan kami,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenai pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman minimal 4 tahun. (MAHMUD/DIK)