Jakarta, Koranmadura.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Keppres ini ditandatangani oleh Kepala Negara pada Senin (29/1/2024).
Dalam pertimbangan Keppres tersebut, disadari bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan Presiden, sehingga diperlukan penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.
“Penting untuk mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum,” seperti yang dikutip dari pertimbangan huruf b Keppres tersebut pada Kamis (1/2/2024). Dalam Keppres tersebut, ditetapkan hari-hari libur tahun 2024 yang terdiri dari 16 hari libur, yaitu:
- 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi
- 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
- 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
- 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
- 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
- 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE
- 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni (Senin): Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
- 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI
- 16 September (Senin): Maulid Nabi Muhammad saw.
- 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Terjadi perubahan nomenklatur nama hari libur, di antaranya libur kelahiran, wafat, kebangkitan, dan kenaikan Isa Almasih yang berubah menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan, dan kenaikan Yesus Kristus.
BacaJuga :
Dalam diktum lainnya, tahun baru Islam hijriah, Idul Fitri, dan Idul Adha ditetapkan setiap tahun oleh menteri terkait. “Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024,” demikian bunyi akhir Keppres tersebut. (Icel).