PAMEKASAN, koranmadura.com – Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyerukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 27 dan 28, Dusun Kembang Duek, Desa Palengaan.
Keputusan ini didasarkan pada temuan banyak kejanggalan dan dugaan pelanggaran di wilayah tersebut. Ada dugaan bahwa sejumlah undangan pencoblosan tidak disampaikan kepada masyarakat.
Sekretaris PAN Pamekasan, Heru Budhi Prayitno, menjelaskan bahwa sekitar 60 warga di dua TPS tersebut tidak menerima undangan pencoblosan. Data yang dimiliki partai mencatat jumlah tersebut, namun ada kemungkinan angka ini bisa bertambah seiring perkembangan informasi.
“Dengan pemilih yang cukup banyak di dua TPS tersebut, yakni sekitar 60 orang, perlu dilakukan PSU,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, menanggapi permintaan PSU tersebut dengan menyatakan bahwa kewenangan untuk PSU kini berada di Mahkamah Konstitusi (MK), karena sudah lewat 10 hari sejak hari pemungutan suara.
“Pertanyaan mengenai PSU sudah menjadi wewenang MK, karena sudah melewati batas waktu 10 hari sejak hari pemungutan suara,” jelasnya. (SUDUR/DIK)