PAMEKASAN, koranmadura.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap dua tersangka curanmor yang ternyata merupakan suami istri, dengan inisial A.S (35) dan H (30), keduanya berasal dari Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Penangkapan ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor di Jl. Wahid Hasyim No. 28, Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu pada Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 18.16 WIB. Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Pamekasan segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan, menyatakan bahwa selain berhasil menangkap kedua pelaku, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk kunci T dan belasan sepeda motor.
“Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara mencari sasaran sepeda motor dan merusak kunci kontak menggunakan alat kunci T,” ungkap Jazuli Dani Irawan, Senin, 26 Februari 2024.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 7 tahun.
Dengan demikian, Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus curanmor yang melibatkan pasangan suami istri, menegaskan komitmen dalam menindak tindak kriminalitas di wilayahnya. (SUDUR/DIK)