Selesai? Belum. Tidak hanya persoalan pasal batasan usia yang diacak-diacak melalui skandal hukum di MK.
Bahkan, keputusan yang memang final dan mengikat itu ketika belum diberlakukan pun dilabrak.
KPU terbukti melanggar etik berdasarkan keputusan DKPP karena menerima pendaftaran pencalonan pasangan 02 padahal PKPU belom dirobah dari persyaratan sebelumnya. Itu artinya, yang baru belum diberlakukan, yang lamapun dilabrak. Alamak. Dasyat sekali.
Tragedi hukum diacak-acak sayangnya tidak mendapat perlawanan berarti.
Hanya melingkar pada kalangan akademisi dan budayawan serta masyarakat yang memiliki nalar dan nurani.
Sementara para politisi, yang mendapat keuntungan memberikan dukungan tanpa menyadari dampak dasyat ke depan.
Ironisnya lagi, politisi yang tidak setuju produk hukum pelanggaran etika, masih saja bersedia berkompetisi padahal sudah jelas terjadi distorsi hukum sangat luar biasa.
Organisasi keagamaan, yang diharapkan menjadi kekuatan moral seperti teriak dalam hamparan laut luas.
Apalagi ada Ormas besar, yang justru diam dan diduga menjadi bagian yang menikmati distorsi hukum demi kekuasaan instan.