JAKARTA, Koranmadura.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai, dinasti politik Jokowi sudah didesain rapi sejak awal.
Itu tercermin dari adanya gugatan wanprestasi yang dilakukan Almas Tsaqibbirru Re A terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Surakarta.
Hal itu disampaikan Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 2 Februari 2024.
Menurut Petrus Selestinus, gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka itu diajukan oleh Kantor Pengacara KARTIKA LAW FIRM.
Namun belum diketahui secara pasti apakah berkas gugatan itu sudah terdaftar atau belum karena berkas gugatan yang beredar di media sosial belum memilik registrasi perkara.
Petrus juga menilai, gugatan perdata wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka itu juga memiliki dua kejanggaran.
Pertama, penggugat tidak menggambarkan adanya Perjanjian tertulis atau lisan antara Penggugat dengan Tergugat tentang tegen atau kontra prestasi apa yang diberikan oleh yang disebut Gibran Rakabuming Raka (Tergugat) terhadap Almas Tsaqibbirru Re A (Penggugat).
Kedua, tuntutan penggugat adalah karena tidak adanya ucapan terima kasih dari Gibran Rakabuming Raka kepada Almas Tsaqqibbirru Re A, karena merasa berjasa dalam memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres.
“Padahal setiap putusan MK dalam Uji Materiil UU otomatis mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia terlebih-lebih bagi Pemohon Almas Tsaqqibbirru Re A, sehingga tidak ada keharusan ucapan terima kasih dan tidak berdasar hukum untuk menuntut ucapan terima kasih, kecuali diperjanjikan sebagai sebuah jasa hukum,” kata Petrus.
Melihat adanya gugatan wanprestasi seperti ini, Petrus menilai, ada hal yang diperjanjikan (tegen prestasi) secara lisan atau tertulis antara Almas dan Gibran Rakabuming Raka, tetapi diingkari atau dilalaikan pelaksanaannya oleh Gibran sebagai pihak yang memberi janji.
“Jika itu yang terjadi antara Almas Tsaqqibbirru Re A dengan Gibran, maka sangat disayangkan karena itu berarti terdapat desain politik dalam Dinasti Politik dan Nepotisme sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh UU tetapi dilakukan secara sadar dengan menggunakan MK sebagai pintu masuk, karena di sana ada Ipar Jokowi yaitu Hakim MK Anwar Usman yang adalah Paman Gibran Rakabuming Raka,” kata Petrus.
Dia meneruskan, “Artinya gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat Almas Tsaqqibbirru Re A, melawan Tergugat Gibran Rakabuming Raka, patut diduga ada terdapat Perjanjian dan Pemberian Kuasa secara diam-diam untuk mewakili kepentingan Gibran Rakabuming Raka dalam mengajukan Permohonan Uji Materiil No.90/PUU-XXI/2023, tetapi selama ini ditutup-tutupi.”
Jika ada pemberian kuasa dan perjanjian tentang tegen prestasi dari Gibran Rakabuming Raka kepada Tsaqqibirru Re A, ketika Permohonan Uji Materiil di MK dalam Perkara No.90/PUU-XXI/ 2023, maka dapat dipastikan bahwa Permohonan Uji Materiil itu dilandasi Itikad Tidak Baik dan terkandung maksud untuk memperkuat Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi yang ingin diperkuat lewat peran Anwar Usman, Ketua MK saat itu yang juga adalah Ipar Presiden Jokowi. (Gema)