BANGKALAN, koranmadura.com – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menggelar rekonstruksi kasus carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi. Dalam Reka ulang ada 38 adegan diperankan tersangka pada Senin 26 Februari 2024.
Adegan kasus carok diperankan oleh kedua tersangka, yaitu Hasan (40) dan Wardi (35). Korban serta saksi gunakan peran pengganti. Dalam reka ulang tersebut turut hadir dari pihak jaksa dan kuasa hukum tersangka.
Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto, mengatakan rekonstruksi dilakukan atas permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU), agar mengembalikan kembali peristiwa carok yang menewaskan empat orang.
“Jadi, seperti apa, sih, awal peristiwa yang sebenarnya. Kita mencari apakah ada fakta lain selain dari keterangan tersangka dan saksi atau ada saksi lain,” kata dia.
Dia menjelaskan, lokasi rekonstruksi tidak ditempatkan carok, karena pertimbangan sisi keamanan tersangka. Sementara 38 adegan tersebut mengulang kejadian sebelum, pada saat dan setelah tragedi carok.
“Rekonstruksi dilakukan di Jl. Kini Balu, Socah. Kami harap dengan rekonstruksi ini bisa menggambarkan kejadian yang sebenarnya terjadi dalam perkara penganiayaan di Tanjung Bumi,” ujar dia.
Sementara kuasa hukum tersangka, Bakhtiar Pradinata, mengatakan berdasar hasil rekonstruksi tidak menggambarkan adanya pembunuhan berencana yang diatur pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dari hasil rekonstruksi tidak tergambar pasal 340 sebagaimana pasal disangkakan, sebab Hasan dan Wardi ini membela diri terbukti mereka berdua dikepung 10 orang,” tuturnya. (MAHMUD/DIK)