PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengungkapkan detail biaya operasional dan honor yang diberikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayahnya untuk Pemilu 2024.
Anggota KPU Pamekasan, Ibnun Hasan Mahfud, menjelaskan bahwa rincian biaya operasional KPPS telah ditetapkan sesuai dengan surat keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI.
Biaya operasional tersebut mencakup berbagai komponen, antara lain biaya pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebesar Rp 2.000.000 untuk tenda, kursi, meja, pembatas, sound system, papan pengumuman, dan perlengkapan lainnya.
Selain itu, ada juga biaya dukungan lainnya sebesar Rp 500.000 untuk alat pengadaan dokumenter, seperti printer dengan fungsi pemindaian dan penggandaan/fotokopi. Biaya operasional juga mencakup dukungan paket data, perlengkapan kantor, dan konsumsi di TPS.
“Begitu juga dengan honorarium bagi anggota KPPS, yang ditetapkan sebesar Rp 1.200.000 untuk ketua KPPS, Rp 1.100.000 untuk anggota KPPS, dan Rp 700.000 untuk Linmas,” ungkap Ibnun Hasan Mahfud, Senin,12 Februari 2024
Mahfud menekankan bahwa tidak ada potongan atau pengurangan lain dari biaya operasional yang seharusnya diterima oleh KPPS. Pajak yang berlaku akan dipotong langsung oleh KPU Pamekasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dengan demikian, kami pastikan bahwa semua biaya operasional dan honor KPPS disalurkan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya. (SUDUR/DIK)