SAMPANG, koranmadura.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BLT DD tahun 2021 di Desa Baruh telah mencapai titik akhir dengan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya bagi mantan Kades Akh. Amin dan mantan Bendahara Nunung Alia Partika.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Tri Satrio Wahyu Murthi, mengungkapkan bahwa putusan sidang telah dijatuhkan pekan lalu. Mantan Kades Baruh, Akh. Amin, divonis lima tahun penjara dan didenda Rp200 juta, serta diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp359.500.000 dalam waktu satu bulan.
“Jika pembayaran pengganti kerugian tidak dilakukan, penyitaan aset akan dilakukan. Jika tidak memungkinkan untuk disita, sanksi tambahan berupa satu tahun enam bulan penjara akan diberlakukan,” jelasnya pada Selasa, 27 Februari 2024.
Sementara itu, mantan Bendahara Desa Baruh, Nunung Alia Partika, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider selama empat bulan. Murthi menegaskan bahwa penggantian kerugian ditujukan kepada Akh. Amin.
Di akhir persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir. Namun, setelah masa pikir-pikir berakhir, JPU mengajukan banding untuk kedua terdakwa.
“Meskipun eks Kades Baruh, Amin menerima putusan, Jaksa mengajukan banding. Hal yang sama dilakukan dalam kasus eks Bendahara Desa, Nunung,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah warga Desa Baruh melaporkan bahwa meskipun terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mereka tidak menerima bantuan. Meski DPMD melaporkan penyaluran BLT DD 2021 di Desa Baruh mencapai 100 persen, namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Kerugian negara akibat dugaan penyelewengan BLT DD yang dilakukan oleh Akh. Amin dilaporkan mencapai Rp359.500.000, namun hingga kini belum ada pengembalian yang dilakukan oleh mantan Kades Baruh.
Dari hasil pemeriksaan ratusan saksi dari KPM, Kejaksaan menyeret Nunung Alia Partika sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. (MUHLIS/DIK)