SAMPANG, koranmadura.com – Polemik yang terjadi selama proses hitung ulang suara Pemilu 2024 pada tahap rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, diduga disebabkan oleh adanya selisih hasil perolehan suara yang muncul saat proses pencermatan.
Ketua KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah, mengungkapkan bahwa pada plano C perolehan suara di TPS 3 Desa Malaka, Kecamatan Jrengik, terdapat bekas coretan cat penghapus berwarna putih atau tipe x, yang memicu protes dari saksi salah satu partai politik.
“Ada selisih hasil perolehan saat pencermatan. Kami telah memutuskan untuk melakukan penghitungan ulang dalam rapat rekapitulasi sebelumnya,” jelas Addy kepada media, Kamis, 29 Februari 2024.
Namun, karena adanya kendala tertentu, proses hitung ulang tidak dapat dilaksanakan, sehingga penyelesaiannya akan dilakukan di tingkat Kabupaten.
“Masih ada persoalan yang belum terselesaikan, meskipun secara umum proses penandatanganan sudah dilakukan, meskipun tidak semua saksi hadir,” tambahnya.
KPU Sampang masih dalam proses koordinasi dan diskusi dengan komisioner lainnya. Namun, kemungkinan opsi hitung ulang akan dilakukan saat rekapitulasi tingkat kabupaten, terutama untuk TPS yang belum selesai.
“Hitung ulang akan dilakukan khusus untuk TPS yang masih memiliki persoalan tertentu yang perlu diselesaikan, sementara TPS lainnya sudah selesai,” tandasnya. (MUHLIS/DIK)