Dari audit dilakukan pada Bank Indonesia dan 48 bank penerima BLBI, dengan rincian: 10 Bank Beku Operasi, 5 Bank Take Over, 18 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), dan 15 Bank Dalam Likuidasi.
Hardjuno menilai, proses penegakan hukum terhadap skandal BLIB ini masih menemui sejumlah factor penghamat.
Hal yang paling mencolok adalah lemahnya political will dan political action dari pemimpin negara ini untuk menjadikan hukum sebagai panglima.
Penegakan hukum jelasnya, masih sebatas jargon semata.
Akibatnya, hasil kejahatan BLBI telah beranak pinak menjadi konglomerasi kuat di Indonesia.
Padahal, menurut Hardjuno, yang terpenting adalah tindakan konkrit pemerintah dan aparat penegak hukum, dan bukan sekedar janji manis semata.
“Dan ingat, korupsi BLBI adalah salah satu skandal korupsi terbesar dan dinilai belum tuntas hingga hari ini,” terangnya.
Sebelumnya, Hadi menegaskan masalah BLBI ini menjadi prioritas di hari pertama bekerja sebagai Menko Polhukam.