JAKARTA, Koranmadura.com – Pemaksaan Presiden Jokowi untuk menempatkan anaknya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024 menelan korban lagi.
Kali ini, para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijatuhi hukuman pelanggaran etik berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) karena menerima dan memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di KPU.
Putusan DKPP itu dibacakan di Jakarta, Senin 5 Februari 2024. “Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di gedung DKPP, Jakarta sebagaimana dilihat di kanal Youtube DKPP.
Karena pelanggaran tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhkan sanksi peringatan keras. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” kata Heddy Lugito lebih lanjut.
Komisioner KPU lainnya yang juga dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP adalah Yulianto Sudrajat, August Melaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Putusan DKPP ini diambil berdasarkan perkara yang diadukan oleh beberapa pelapor yaitu Demas Brian Wicaksono dengan nomor perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B dengan perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, PH Hariyanto dengan perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, serta Rumondang Damanik dengan perkara 141-PKE-DKPP/XII/2023.
DKPP juga meminta KPU menjalankan putusan DKPP ini sekaligus meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan tersebut.
Sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimmly Ashiddiqie sudah menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berat kepada Ketua MK Anwar Usman yang juga paman Gibran Rakabuming Raka karena membiarkan lembaganya diintervensi pihak luar untuk meloskan Gibran sebagai Cawapres bagi Prabowo Subianto.
Anwar Usman sudah dicopot dari posisinya sebagai Ketua MK dan kewenangannya sebagai hakim konstitusi juga sudah diamputasi. Dia tidak boleh mengadili perkara sengketa Pemilu 2024. (Gema)