JAKARTA, Koranmadura.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif meminta pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk meniru langkah Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.
Mahfud MD telah resmi mundur dari posisinya sebagai Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju (KIM) pada Kamis 1 Februari 2024.
Apa yang dilakukan Mahfud MD ini memberi contoh kepada Capres dan Cawapres terutama Prabowo-Gibran yang juga sedang menduduki jabatan publik guna menghindari konflik kepentingan.
Adapun keputusan Mahfud MD mundur dari kabinet Jokowi menjadi bukti konsistensinya terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Ketika mundur dari Menko Polhukam itu tindakan nyata dari beliau agar tidak ada konflik kepentingan dalam melaksanakan kampanye,” kata Syarif dalam video pendek yang diunggah Mahfud MD di akun Instagram pribadinya, Kamis 1 Februari 2024.
Syarif menjelaskan, korupsi bukan hanya soal menerima suap atau menggunakan uang negara, tetapi juga memanfaatkan fasilitas negara dan membiarkan konflik kepentingan terjadi.
Itu sebabnya, pengunduran diri Mahfud seharusnya dicontoh atau diikuti oleh Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya Prabowo Subianto sedang menduduki jabatan publik sebagai Menteri Pertahanan, sedangkan Gibran sebagai wali kota Surakarta.
“Saya pikir pengunduran diri Pak Mahfud hal yang positif untuk dicontoh oleh kandidat lain yang masih yang ikut kontestasi Pemilu 2024 agar tidak ada conflict of interest dan memanfaatkan fasilitas negara,” tutur Syarif.
Dalam video tersebut, Syarif juga memaparkan sosok Mahfud MD yang dikenalnya sejak menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) di era pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur.
Syarif mengungkapkan, semakin mengenal dekat Mahfud MD ketika menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2008-2013 dan terakhir saat menjadi Syarif telibat sebagai Wakil Ketua Tim Reformasi Hukum di Indonesia.
“Kami menghasilkan beberapa rekomendasi yang baik untuk perbaikan tata kelola hukum, anti korupsi, sistem pengelolaan sumber daya alam, dan sistem perundang-undangan di Indonesia, dan semuanya telah diberikan kepada Presiden Joko Widodo,” ungkap Syarif.
Dia menambahkan, Mahfud telah menyelesaikan tugasnya dengan baik meskipun mundur sebelum selesai masa tugas sebagai Menko Polhukam.
“Saya mengucapkan selamat kepada Prof Mahfud yang mengundurkan diri dan kalau di akhir masa jabatan berarti khusnul qotimah,” ujar Syarif. (Gema)