Jakarta, Koranmadura.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggali informasi terkait tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang terjadi di PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang mencapai 16,44 persen pada tanggal 1 Februari 2024.
Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, penyelidikan ini difokuskan untuk memahami apakah kerugian yang dialami oleh Investree disebabkan oleh risiko bisnis atau adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Friderica, atau yang akrab disapa Kiki, menyatakan hal ini dalam Seremonial Penandatanganan Kerja Sama antara OJK dan Kemenko Perekonomian di Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2024.
Rasio TWP90 yang tinggi di Investree, sebuah perusahaan peer to peer (P2P) lending, menunjukkan bahwa tingkat kelalaian dalam penyelesaian kewajiban telah melampaui ambang batas yang ditetapkan oleh OJK, yakni tidak lebih dari 5 persen.
“Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan oleh risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK akan berbeda dengan jika terjadi pelanggaran dari perusahaan,” jelas Kiki.
OJK memiliki peran sebagai pengawas dan pelindung konsumen, yang meliputi para pemberi pinjaman (lender) dan juga para peminjam (pengguna). Hingga saat ini, belum ditemukan adanya pelanggaran lebih lanjut selain kasus TWP90 di Investree.
Namun demikian, jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, OJK siap memberikan sanksi administratif lebih lanjut kepada Investree, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin usaha.
Pada 13 Januari 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Investree karena telah melanggar ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah lebih lanjut akan diambil setelah penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini selesai dilakukan. (Icel)