PAMEKASAN, koranmadura.com – Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, merencanakan langkah untuk melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak merekomendasikan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di TPS 27 dan 28 Dusun Kembang Duek, Desa Palengaan.
Sekretaris PAN Pamekasan, Heru Budi Prayitno, menegaskan pertimbangan pihaknya untuk mengajukan laporan ke MK dalam sengketa pemilu ini.
“Kalau MK itu tentang sengketa pemilu. Jadi, kita memikirkan sekarang langkah-langkah ya, karena di luar dugaan ternyata kepemimpinannya seperti kekanak-kanakan tidak dewasa sama sekali, itu adalah rumah aspirasi yang dibiayai oleh negara dan Bawaslu semuanya digaji oleh uang rakyat,” ungkap Heru Budi Prayitno, Rabu, 28 Februari 2024.
Heru mengecam sikap Bawaslu, menyoroti ketidaksesuaian antara bukti yang diserahkan dan rekomendasi yang diberikan. Bahkan, menurutnya sebelum 10 hari sebelum pemungutan suara, telah ada saksi yang menolak tanda tangan atas keberatan yang disampaikan.
“Menetapkan keputusan tanpa mempertimbangkan keberatan saksi merupakan tindakan yang kurang bijaksana,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya menyoroti ada penggelembungan suara hingga ada yang tidak menerima undangan.
“Saat ini, kami merasa perlu melakukan langkah hukum dengan melaporkan ke MK karena PSU dan PHU seharusnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemilihan yang berintegritas,” imbuhnya.
Sementara Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Tirta Umbara Firdaus, mengonfirmasi bahwa laporan yang diterima telah melewati batas waktu yang ditentukan.
“Saat ini untuk PSU sudah menjadi wewenang MK, karena sudah lewat 10 hari sejak hari pemungutan suara,” terangnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bawaslu terkait langkah yang akan diambil oleh PAN terkait sengketa ini. (SUDUR/DIK)