JAKARTA, Koranmadura.com – Pengacara yang tergabung dalam TPDI 2.0 Patra M Zen menilai, ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar dua etika penting sebagaimana ditetapkan dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin 5 Februari 2024.
Dalam keterangannya menyusul keputusan tersebut, Patra M Zen menyebutkan dua pelanggaran etika oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan para anggotanya itu adalah, pertama, KPU tidak menjalankan tugas sesuai jabatan dan kewenangan.
Adapun tugas dan kewenangan itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Kedua, KPU tidak menjamin adanya kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilu.
“Tadi, kita juga mendengarkan DKPP telah memberikan sanksi peringatan keras terakhir. Kami ada catatan,” kata Patra.
Mantan advokas di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) itu meneruskan, “Ketua KPU sebelumnya sudah pernah diberikan sanksi peringatan keras terakhir pada 3 April 2023.”
“Karena pada saat itu dinilai telah melanggar kode etik melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selaku ketua umum partai (Republik Satu) yang sedang mengikuti proses pendaftaran pemilu.”
Oleh karena terbukti melakukan perjalanan bersama Hasnaeni Moien ‘Wanita Emas,’ Patra menyebutkan, semestinya DKP juga memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian ketua KPU.
“Tentu, terakhir dengan putusan yang menyatakan bahwa pengaduan kami dikabulkan, kami memberi apresiasi dan ucapan penghargaan kepada DKPP,” tutup Patra. (Gema)