PAMEKASAN, koranmadura.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap oknum wartawan gadungan FR warga Kelurahan Bartim, Pademawu, yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan.
Penangkapan ini berawal dari laporan seorang kepala desa di Pakong terkait dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut di salah satu café di Jl. Jokotole Pamekasan, Rabu, 31 Januari 2024 kemarin.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap oknum wartawan tersebut tidak bersifat OTT, melainkan sebagai respons terhadap laporan yang diterima dari kepala desa setempat.
“Masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Jazuli Dani Iriawan saat dihubungi melalui WhatsApp pada Rabu, 31 Januari 2024.
Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan, Hairul Anam, memberikan apresiasi terhadap tindakan cepat Polres setempat yang berhasil menangkap oknum wartawan yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.
“Kami memastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah wartawan profesional dan bukan anggota PWI. Semua pengurus dan anggota PWI Pamekasan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers. Tindakan pemerasan ini dengan tegas melanggar kode etik jurnalistik,” ungkap Hairul Anam.
Hairul Anam mengecam keras tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan gadungan tersebut, karena hal ini mencemarkan citra jurnalis dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan wartawan yang menjalankan tugas profesional.
“Kami sangat prihatin dengan tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan, tetapi perilakunya tidak mencerminkan standar profesionalisme wartawan,” tambahnya.
Menurutnya, masyarakat perlu menyadari bahwa jurnalis bekerja dengan penuh integritas sesuai dengan kode etik jurnalistik. Dia menekankan bahwa adalah suatu hal yang aneh jika ada yang mengaku sebagai wartawan tetapi tidak mematuhi prinsip-prinsip kode etik jurnalistik.
Hairul Anam menyoroti Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan bahwa jurnalis atau wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan menerima suap. Penyalahgunaan profesi, seperti meminta uang atau melakukan pemerasan, dapat merusak reputasi wartawan.
“Apabila situasi telah mencapai titik tersebut, tindakan penangkapan perlu dilakukan, karena hal itu merusak citra profesi wartawan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila mereka menjadi korban seseorang yang mengaku sebagai wartawan namun melakukan tindakan pemerasan atau meminta uang,” tegasnya. (SUDUR/DIK)