BANGKALAN, koranmadura.com – Penggandaan formulir C hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menjadi fokus utama dengan anggaran Rp500 ribu untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Bangkalan, Sri Handayani, menjelaskan bahwa penggandaan formulir C kini dilakukan secara digital menggunakan printer, menggantikan metode manual yang sebelumnya digunakan.
“Penggandaan formulir C dianggarkan sebesar Rp500 ribu per TPS, untuk biaya sewa printer,” ungkapnya pada Rabu, 7 Februari 2024.
Formulir C merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hasil penghitungan suara Pemilu. Handayani menekankan bahwa formulir C tidak boleh meninggalkan area TPS, sehingga penggandaan harus dilakukan di lokasi TPS dan ditandatangani oleh ketua KPPS dengan stempel basah.
“Kami melarang penggandaan formulir C dilakukan di tempat fotokopi, sehingga setiap TPS harus dilengkapi dengan printer yang dapat digunakan untuk menggandakan formulir C,” tambahnya.
Namun, Handayani menyadari bahwa anggaran Rp500 ribu tidak mencukupi untuk menyewa printer di setiap TPS. Oleh karena itu, PPS memiliki opsi untuk menggabungkan beberapa TPS dalam satu lokasi untuk menyewa printer secara bersama-sama. Formulir C yang telah digandakan akan dibagikan kepada saksi dan pengawas.
“Misalnya, tiga hingga empat TPS dapat bekerja sama dalam penyewaan printer, sehingga anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan dengan efisien. Kemudian, PPS akan membawa printer tersebut untuk digunakan di setiap TPS,” tandasnya. (MAHMUD/DIK)