SUMENEP, koranmadura.com – Proses pencoblosan di TPS 7, Dusun Tengah, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, sempat diwarnai dugaan tindak pidana penganiayaan, Rabu, 14 Februari 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong itu dilakukan oleh Mahfud, PJ Kades Gelaman, Kecamatan Arjasa, terhadap Badrul Huda, petugas TPS 7 Dusun Tengah, Desa Duko.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan adanya insiden yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB tersebut.
“Memang di sana sempat ada kesalahpahaman, tetapi sudah diselesaikan oleh Forpimka,” ujar Polwan yang lebih akrab disapa Widi.
Menurutnya, kejadian itu berawal saat pelaku datang ke TPS 7 Dusun Tengah, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, namun ditolak karena tidak terdaftar di TPS tersebut.
“Setelah itu (pelaku) langsung memukul. Tapi alhamdulillah sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh Forpimka,” tambahnya, menegaskan. (FATHOL ALIF/RED)