SAMPANG, koranmadura.com – Penjabat (Pj) Kepala Desa Ragung di Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Irham Nurdayanto, kini berada dalam sorotan hukum.
Irham Nurdayanto, merupakan Aparatur Negeri Sipil (ASN) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), yang beberapa waktu lalu menciptakan kegemparan di Kabupaten Sampang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kasusnya mencakup dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Pj Bupati Sampang dan mantan Wakil Bupati.
Mengkhawatirkan, dalam perkara hukum yang menjerat ASN tersebut, belum ada pendampingan hukum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Sekretaris Daerah Pemkab Sampang, Yuliadi Setiawan, dalam tanggapannya menyatakan bahwa Pemda masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian sebelum mengambil sikap apapun terkait kasus Irham Nurdayanto.
“Kami belum bisa mengambil sikap karena proses hukumnya masih berlangsung. Kami belum bisa memberikan pendampingan hukum pada saat ini. Kami akan mengambil langkah terkait jabatan ASN setelah putusan hukumnya final,” ujarnya pada Selasa, 27 Februari 2024.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, membenarkan bahwa Irham Nurdayanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
“Benar, kasus tersebut masih dalam proses. Penetapan status tersangka dilakukan setelah adanya laporan terhadap Irham Nurdayanto,” ungkapnya.
Adapun ancaman hukuman yang dihadapi tersangka, menurut pihak berwenang, mencakup Pasal 310 KUHP yang mengancam dengan hukuman 9 bulan penjara, serta Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. (MUHLIS/DIK)