KORANMADURA.COM – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pelemparan bahan peledak diduga bom ikan (bondet) di rumah Kusyairi (53), seorang warga Dusun Timur, Kelurahan Nyalabuh Daya, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku yang semuanya warga Pamekasan, masing-masing berinisial A (30, S (38), dan AR (30). Ketiganya memiliki peran berbeda saat melakukan aksi pelemparan bondet di rumah Kusyairi.
Kusyairi sendiri kebetulan merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Nyalabu Daya pada Pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa motif pelemparan bahan peledak yang diduga bom ikan (bondet) tersebut adalah balas dendam.
“Hasil penyidikan kami menunjukkan bahwa motif dari tersangka ini adalah balas dendam karena tersangka menduga korban, Feri, anak dari Kusyairi yang merupakan ketua KPPS, adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba,” kata Kombes Totok.
Menurut Kombes Totok, tersangka A, yang merupakan otak pelemparan bondet, pernah ditangkap polisi pada tahun 2019 terkait kasus narkoba di Polres Pamekasan.
“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri, yang juga anak dari ketua KPPS, pernah memberikan informasi kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A dengan narkoba,” terang Kombes Totok.
Lebih lanjut, Kombes Pol Totok menjelaskan bahwa tersangka S mendapat upah sebesar 500 ribu rupiah untuk melakukan aksi pelemparan tersebut. Sementara itu, tersangka A (30) membeli bondet tersebut dengan harga 150 ribu rupiah dan mendapatkan empat bondet dari tersangka AR.
Terhadap kedua tersangka (A dan S), Kombes Totok mengatakan bahwa mereka dijerat dengan pasal 1 ayat satu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sedangkan tersangka AR akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 berkaitan dengan undang-undang darurat, dengan ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya. (Red)