SAMPANG, koranmadura.com – Rombongan Kiai dan Habaib yang mengatasnamakan Forum Penyelamat Pemilu Jurdil (FPPJ) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur berdemonstrasi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Mereka dengan tegas menyatakan penolakan terhadap hasil Pemilu, baik Pilpres maupun Pileg lantaran telah banyak menemukan bukti-bukti kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur dan masif.
“Karena kami menilai banyak keterlibatan oknum petugas ikut berperan aktif dalam kecurangan dan pelanggaran pemilu. Jadi, jelas itu menzalimi masyarakat,” kata Sekretaris FPPJ, KH. Djakfar Shodiq, Rabu, 28 Februari 2024.
Djakfar Sodiq pun menegaskan, pihaknya saat ini juga melakukan pelaporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang.
“Ada sebanyak 8 laporan ke Bawaslu. Jadi, kami ungkap sebuah kecurangan. Dan kami pun menolak hasil Pemilu baik Pileg maupun Pilpres. Makanya kami juga meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU. Ini juga sebagai bukti dukungan agar nantinya terjadi hak angket sebagaimana yang diatur dalam konstitusi,” terangnya.
Pihaknya juga secara blak-blakan menyatakan indikasi adanya kecurangan dikarenakan adanya peran seorang tokoh belater yang bisa mengatur TPS.
“Seperti di wilayah Camplong, terus di Desa Banyuates, Desa Gunung Kesan, Desa Gunung Rancak, yaitu keterlibatan tokoh belater yang masuk seenaknya ke KPPS. Makanya kami desak KPU untuk bisa PSU,” katanya.
Menanggapi kedatangan pendemo, Ketua KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah mengaku apa yang disampaikan pendemo saat ini merupakan sebuah aspirasi dan masukan yang baik kepada KPU agar dapat melaksanakan tahapan-tahapan.
“Akan tetapi secara tidak langsung, masukan-masukan itu menjadi bahan evaluasi kepada kami,” tuturnya.
Sedangkan soal permintaan PSU, Addy Imansyah mengaku telah menyampaikan kepada para pendemo bahwa PSU yang dilaksanakan di TPS sebagaimana regulasi yang ada dari hasil pencermatan internal KPU maupun rekomendasi Bawaslu yaitu paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan jadwal pemungutan suara yakni pada 24-25 Februari 2024 kemarin.
“Jadi, tidak memungkinkan. Dan PSU memungkinkan dilakukan atas putusan Mahkamah Konstitusi. Nah, semua itu sudah kami sampaikan, dan mereka memahaminya,” jelasnya.
Bahkan lanjut Addy Imansyah, menyampaikan beberapa temuan yang disampaikan oleh para kiai dan habaib, pihaknya telah ditindaklanjut dan sudah dipaparkan fakta-fakta sebenarnya yang terjadi di bawah, misal di Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang yang diinfokan dicoblos sebelum pelaksanaan dan tidak adanya pencoblosan di Poreh, Kecamatan Karang Penang.
“Memang ada persoalan-persoalan itu memang iya ada. Tapi sudah ada proses-proses tindak lanjut yang sudah kami lakukan. Dan semua itu sudah kami sampaikan kepada kepada para Kiai. Yang jelas sejauh ini, kami sudah melaksanakan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan,” terangnya. (MUHLIS/DIK)