Lebih lanjut, kalau seorang calon memberi uang, sembako, kerudung dan tidak diniatkan mengajak memilih calon tertentu serta tidak ada penyampaian visi misi, kemudian dibawa ke Bawaslu dan MK, ujarnya, sampai kiamat pun dianggap tidak melakukan pelanggaran pemilu karena tidak ada ajakan.
Adi juga menyebut pembagian bansos dan pemberian logistik menjelang Pilpres 2024 pun jika tidak disertai ajakan untuk memilih salah satu paslon, maka dianggap bukan pelanggaran pemilu.
“Ini problemnya rumit, bantuan sosial banyak kalau mau pemilu, orang kelihatan soleh, orang kelihatan baik, orang kelihatan mau bagi-bagi ke orang karena mau pemilu. Maka tak heran di kampung saya ada yang bilang agar pemilu sekali setahun, karena kalau pemilu tiap tahun, banyak orang yang tiba-tiba baik kasih sembako, kasih kerudung, kasih beras,” ujarnya.
Ia mengatakan, DPR dan pemerintah harus membuat regulasi yang jelas soal politik uang.
Misalnya, politik uang memberi kerudung ada niat dan tidak ada niat mempengaruhi pemilih adalah pelanggaran pemilu dan bisa didiskualifikasi. (HARD)