SUMENEP, koranmadura.com – Tiga hari menjelang hari H pemilu 2024 dinyatakan sebagai hari tenang. Semua partai, calon dan media dilarang menggelar kampanye dalam bentuk apapun.
Namun demikian, Ketua DPP PDI Perjuangan asal Madura, Said Abdullah, mengingatkan semua kader PDI Perjuangan agar terus waspada.
Menurutnya, justru pada hari tenang menjelang pencoblosan itulah saat-saat yang krusial. Oleh karenanya ia meminta semua pihak, utamanya kader PDI Perjuangan, untuk senantiasa pasang mata dan telinga.
“Kita tetap siaga penuh selama masa tenang kampanye menjelang pemungutan suara. Masa tenang ini bukan hari tenang, namun dalam tingkat kesiagaan, kata Said, Minggu, 11 Februari 2024.
Ia meminta, agar bila dijumpai ada pelanggaran di masa-masa tenang ini untuk segera dilaporkan kepada Bawaslu atau aparat yang berwenang.
“Bila ada oknum tidak bertanggung jawab melanggar aturan, segera laporkan. Ada Bawaslu di tingkat desa sampai di tingkat provinsi, atau ke posko-posko pengaduan dan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Untuk diketahui, masa tenang pemilu tahun 2024 berlangsung selama tiga hari, yakni dari tanggal 11 hingga tanggal 13 Februari. Pada masa tenang tersebut peserta pemilu dilarang menggelar kampanye dalam bentuk apa pun, menjanjikan atau memberikan uang kepada para pemilih.
Hal ini tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu. Siapa pun yang terbukti melanggar undang-undang ini diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 48.000.000.
Tidak hanya peserta pemilu, lembaga survei pun dilarang mempublikasikan hasil surveinya di masa tenang sebagaimana tertuang dalam pasal 509 pada undang-undang tersebut. Begitu pula dengan media online, media cetak, televisi, dan media elektronik dilarang mempublikasikan apa pun terkait kampanye. (BETH/DIK)