PAMEKASAN, Koranmadura.com – Selain menangkap suami istri sebagai pelaku utama pencurian sepeda motor, Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, juga berhasil menangkap seorang tersangka penadah, M. Q (27), warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan.
Penangkapan terhadap M. Q dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan atas kasus pencurian yang melibatkan A. S (35) dan H (30), suami istri asal Desa Ceguk. Mereka berhasil diamankan pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan, menyatakan bahwa selain berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti, termasuk belasan sepeda motor dan kunci T, pihaknya juga berhasil menangkap seorang penadah.
“Dengan berhasilnya penangkapan ini, barang bukti yang berupa sepeda motor dapat kami amankan,” ungkap Jazuli Dani Irawan, Senin, 26 Februari 2024.
Kedua pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan penadah dijerat dengan Pasal 480 Ke-1, 2 KUHP.
“Dalam hukum, pelaku pencurian dapat diancam hukuman penjara hingga 7 tahun, sementara penadah dapat dihukum penjara hingga 4 tahun,” tambahnya. (SUDUR/DIK)