PAMEKASAN, koranmadura.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur resmi menetapkan seorang youtuber Kacong Arye alias Ahmad Jumairi sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran pornografi.
Penetapan tersangka warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura tersebut dilakukan setelah adanya laporan Polisi nomor: LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, tanggal 7 Juni 2023 atas dugaan menyebarluaskan video pornografi.
Pelapor berinisial RW ini merupakan mantan pacar Kacong Arye. Diketahui, tersangka dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran selama enam bulan.
Kasus dugaan pornografi ini bermula pada bulan November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp. Saat video call itu, korban tidak mengenakan pakaian alias telanjang.
Namun saat video call berlangsung, tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh pacarnya yang sedang telanjang tersebut tanpa izin. Setelah hubungan itu keduanya putus, Kacong Arye justru mengirim video telanjang mantan pacarnya itu ke rekan korban berinisial MMN, warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan.
Hal ini dibenarkan Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo. Menurutnya, alasan Kacong Arye mengirim video telanjang pacarnya karena sakit hati lantaran putus pacaran dengan korban.
“Tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya yang disimpan dalam HP-nya ke teman korban,” kata Kompol Andy Purnomo, saat mengelar Konferensi Pers, Selasa, 6 Februari 2024.
Andy Purnomo menyebutkan, dengan adanya kejadian tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa flashdisk berukuran 16 GB yang berisikan video telanjang (pornografi) korban berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb, dan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.
“Korban merasa kehormatan dan nama baiknya tercemar, kan, sehingga Kacong Arye terancam dikenal Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara,” jelasnya. (SUDUR/DIK)