SAMPANG, koranmadura.com – Eks Kades Baruh beserta Bendahara Desa, Akh. Amin dan Nunung Alia Partika, yang dituntut dengan hukuman tujuh dan enam tahun penjara serta denda Rp200 juta terasa memberatkan. Dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2021 di Desa Baruh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, kedua terdakwa memutuskan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, A. Tajul Arifin, menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menemukan kejelasan terkait kerugian negara sebagaimana yang diakui oleh jaksa dalam persidangan. Ia bahkan mempertanyakan apakah perbuatan kliennya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau hanya pelanggaran administratif.
“Dalam persidangan, fakta yang ada berkaitan dengan administrasi yang kurang lengkap. Pihak desa seharusnya yang melaksanakannya. Meskipun penyaluran BLT DD sudah 100 persen tersalurkan, hal tersebut diakui oleh banyak pihak dan diakui dalam persidangan,” klaimnya pada Kamis, 1 Februari 2024.
Tajul Arifin menambahkan bahwa pledoi yang diajukan oleh pihaknya didasarkan pada debat mengenai besarnya kerugian negara sebesar Rp359.500.000, yang menurutnya dipertanyakan karena metode penelitian oleh Inspektorat hanya dilakukan secara sampel dan tidak secara menyeluruh.
“Hal ini menjadi kelemahan dalam data yang diperoleh dari pihak bawah. Oleh karena itu, kami mengajukan pledoi,” terangnya.
Sebelumnya, Jaksa Penunut Umum (JPU) melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Sampang, Tri Satrio Wahyu Murthi, menuntut eks Kades Baruh Akh. Amin dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu tahun, serta uang pengganti sesuai dengan kerugian. Jika tidak mampu membayar, denda tersebut dapat diganti dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Sementara itu, terdakwa eks Bendahara Desa Baruh, Nunung Alia Partika dituntut dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.
“Kami telah memanggil sekitar enam puluh saksi, termasuk saksi dari Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Kami juga memanggil saksi ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya. (MUHLIS/DIK)