SAMPANG, koranmadura.com – Sejumlah warga Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, secara mendadak mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa Mat Halil (84), warga setempat, pada awal Desember 2023 lalu. Informasi mengenai penyelesaian perkara secara damai terhadap dua tersangka, M dan A, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan keluarga korban.
anak korban, Samsul Arifin, menyampaikan kegelisahan keluarga terhadap penyelesaian perkara yang diduga dilakukan secara damai. Dia menekankan pentingnya keadilan dalam penanganan kasus ini.
“Kami ingin kejelasan mengenai penanganan kasus ayah saya. Saya juga meminta agar perkara ini diadili secara adil, karena ini bukan hanya kasus pemukulan, melainkan kasus pengeroyokan,” ungkap Samsul Arifin pada Selasa, 5 Maret 2024.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada proses restorasi justice dalam penanganan perkara ini. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sampang, Dody P. Purba, menjelaskan bahwa berkas perkara telah diteliti dengan baik sejak diterimanya, dan tidak ada proses perdamaian yang dilakukan.
“Kami memastikan bahwa tidak ada proses restorasi justice yang dilakukan, dan semua langkah yang diambil sesuai dengan aturan hukum,” jelas Dody P. Purba.
Terkait kekhawatiran keluarga korban terhadap jenis barang bukti yang digunakan dalam penganiayaan, Dody menekankan bahwa pihaknya hanya mengacu pada berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polres Sampang.
“Kami hanya mengikuti proses berdasarkan berkas yang diterima. Jika ada fakta yang berbeda, hal tersebut akan dibahas dalam proses persidangan,” tambahnya.
Kasus ini melibatkan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Tersangka dihadapkan dengan dua pasal, tergantung pada fakta yang akan terungkap selama persidangan,” tutup Dody.
Perkara ini bermula ketika kedua tersangka terlibat dalam insiden di dekat rumah Mat Halil. Peneguran dari korban kepada tersangka menyulut konflik yang berujung pada dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Mat Halil. (MUHLIS/DIK)