SUMENEP, koranmadura.com – Seorang calon anggota legislatif (caleg) Provinsi Jawa Timur (Jatim) dapil Madura dari Partai Demokrat, Ach. Suhaimi, melaporkan salah satu oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Guluk-Guluk, Sumenep atas dugaan secara aktif menawarkan jasa jual beli suara.
Suhaimi mengklaim memiliki bukti terkait hal yang dilaporkan tersebut, yaitu berupa percakapan melalui salah satu aplikasi perpesanan. “Saya siap diaudit forensik,” tegasnya.
Bahkan, dia mengaku sempat bertemu dengan oknum dimaksud sekitar November 2023. Saat itu, yang bersangkutan kemudian memaparkan potensi suara yang bisa diperoleh dan cara memperolehnya.
“Dia mengatakan, berapa saya mau, harganya sekian. Misalnya, dia mengatakan, angkanya per suara 25 ribu, kalau mengaku pada pemilu 2019,” ungkap Suhaimi.
Selaku caleg, dia mengaku dirugikan dengan adanya praktik semacam itu. “Saya yakin Bawaslu akan memproses. Karena ini saya istilahnya sebagai sesuatu yang bengkok yang perlu kita luruskan bersama,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Sumenep, Ach. Subaidi mengonfirmasi adanya laporan dari Suhaimi terkait persoalan tersebut. Pihaknya memastikan akan memproses laporan tersebut.
“Cuma saya belum cek secara detil, itu terjadi kapan dan bagaimana bukti-buktinya. Yang jelas itu dilampirkan di laporannya,” kata Subed. (FATHOL ALIF/DIK)