BANGKALAN, koranmadura.com – Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, telah mencapai tahap lengkap atau P21.
Polres Bangkalan telah melimpahkan barang bukti serta kedua tersangka, Kepala Desa (Kades) SA (36) dan suaminya FR (43), ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut, termasuk tilap gaji perangkat desa.
Menurut Kanit Tipidkor Polres Bangkalan, Akhirul, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah oleh UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk keduanya adalah minimal satu tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan, melalui Kasubsi Pidsus, Mohammad Zultoni, mengonfirmasi penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres terkait perkara dugaan korupsi ADD Desa Dlambah Dajah. Zultoni menegaskan bahwa penuntutan terhadap kedua tersangka sudah menjadi kewenangan pihak kejaksaan, dan persidangan akan segera dilakukan.
“Pengiriman tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin, 25 Maret 2024. Kami akan segera memulai proses persidangan,” ungkap Zultoni. (MAHMUD/DIK)