Oleh: Miqdad Husein
Banyak komentar sinis mempertanyakan langkah untuk menggunakan Hak Angket terkait pelaksanaan Pemilu 2024, terutama dalam Pilpres.
Mereka yang sinis menganggap yang kalah -walau masih berdasarkan hasil quick count- tidak legawa.
Pandangan minor ini terutama datang dari kalangan pendukung, yang ‘merasa’ telah menang.
Ketakpuasan terhadap pelaksanaan Pemilu, menurut mereka yang merasa menang seharusnya melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak melalui penggunaan Hak Angket di DPR.
Selintas pemikiran itu memang memiliki dasar rasional dan normatif. Mahkamah Konstitusi berdasarkan UU Pemilu memang menjadi lembaga untuk memproses pengaduan jika dianggap terjadi kecurangan Pemilu.
Dalam keadaan pelaksaan Pemilu berjalan normal mungkin pemikiran agar menggunakan jalur MK ada benarnya.
Namun, Pemilu kali ini benar-benar berlangsung dalam proses yang ‘mengerikan’ sejak awal sebelum pelaksanaan dan pendaftaran.
Bahkan jika ditelusuri lebih jauh lagi pelaksanaan Pemilu kali ini dari pra Pemilu saja sudah bermasalah.
Pertama, tentu saja persoalan keputusan MK Nomor 90, yang menjadi karpet merah seorang Gibran.