SAMPANG, koranmadura.com – Saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sampang, Madura, Jawa Timur, KH Fakih Anis Fuadi, melalukan protes dan meminta KPU dan Bawaslu setempat untuk mencermati rekaman video sebagai pertimbangan untuk dilakukan penghitungan ulang. Pihaknya merasa dirugikan karena perolehan suaranya disebut berpindah ke Caleg lain.
KH Fakih Anis Fuadi mengaku ragu dangan hasil C Plano yang disampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambelangan. Sebab dalam bukti video terlihat aktivitas membuka dan menggulung plano di luar kotak yang dilakukan di gudang logistik Kecamatan Tambelangan.
“Saya menyaksikan langsung ada kejadian beberapa oknum membuka kotak suara di gudang logistik Kecamatan Tambelangan. Di situ juga terjadi perubahan perubahan c plano. Sempat tanya ke oknum itu cuma bilang aman-aman,” katanya, Rabu, 6 Maret 2024.
Gus Fakih mengaku video tersebut didapatkannya saat mengkroscek langsung pasca pemilihan di tingkat TPS. Pihaknya mendatangi gudang PPK Tambelangan karena hanya untuk memastikan keamanan gudang logistik.
“Kami hanya mengkroscek langsung. Pada saat itu, kami berfirasat tidak enak sehingga kami langsung ke mendatangi lokasi sekitar pukul 01.00 wib dini hari. Dan ternyata di sana terdapat kejadian itu, sehingga kami berinisiatif mengambil video itu,” bebernya.
Lanjut Gus Fakih menyampaikan dari temuannya itu, video yang dimilikinya nantinya akan dijadikan bukti pembanding terkait adanya perbedaan perolehan suara di partainya yang disebutkannya telah berpindah.
Pihaknya juga menegaskan telah melaporkan ke pihak Bawaslu Kabupaten dengan melampirkan bukti from keberatan yang disertakan bukti salinan c hasil yang tidak sesuai serta video temuannya.
“Setelah kami menemukan cukup bukti mulai C salinan maupun C hasil, kami pun berinisiatif melaporkannya ke Bawaslu Sampang pada 27 Februari 2024 lalu. Namun laporan kami belum juga ditanggapi oleh Bawaslu dan KPU. Bahkan hingga proses rekapitulasi tingkat Kabupaten, rekomendasi Bawaslu atas temuan perubahan suara itu belum ada, jadi kami meminta agar KPU tidak terburu memberikan keputusan sebelum mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu,” ucapnya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Addy Imansyah, menyampaikan meski terdapat permohonan para saksi untuk melakukan penghitungan ulang, pihaknya tetap menolaknya lantaran rekapitulasi sudah dilakukan sesuai ketentuan.
“Kami sudah koordinasi dengan KPU dan mengklarifikasinya dengan PPK. kemudian kami pleno hasilnya bahwa proses rekapitulasi yang dilaksanakan di Kecamatan Tambelangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Artinya, datanya itu sudah mengacu pada C hasil,” katanya.
Pihaknya juga menyatakan terkait temuan video yang disampaikan saksi itu tidak benar. Hal itu sudah diklarifikasi PPK bahwa mereka tidak melakukan perubahan C Plano, melainkan hanya kegiatan proses foto C plano yang belum sempat dilakukan untuk proses upload Sirekap.
“Berdasarkan klarifikasi dari PPK, kegiatan itu bukan perubahan, itu kegiatan pada saat rekapitulasi teman-teman TPS yang belum sempat memfoto. Sebab karena di aplikasi Sirekap, C hasil itu difoto dan diupload,” terangnya. (MUHLIS/DIK)