Selain itu, KPU tidak menata dapil anggota DPR yang bermasalah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya, KPU tidak mampu menyiapkan Sirekap yang layak pakai.
“Seharusnya tidak banyak parpol yang bisa mengajukan daftar caleg. Maka saya titip betul angket di DPR menyelidiki KPU, bagaimana kerjanya, tidak mandiri, tidak professional, harus dijadikan materi angket,” tuturnya. (HARD)
Page 2 of 2