SAMPANG, koranmadura.com – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Madulang 2 Omben, MF, saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah guru ASN di lingkungan kerjanya. Sidang perdana atas kasus ini telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Humas PN Sampang, Abdurrahman, mengonfirmasi bahwa sidang untuk kasus pelecehan seksual yang melibatkan MF telah dimulai.
“Sidang ini dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan,” jelasnya dalam percakapan telepon, Selasa, 26 Maret 2024.
Kasi Pidana Umum (Pidum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Dody P. Purba, juga membenarkan bahwa sidang perdana untuk kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum Kepsek MF sudah dilangsungkan di PN Sampang.
“Dalam dakwaan, MF didakwa sesuai Pasal 289 KUHP, atau dengan alternatif Pasal 294 Ayat 2 ke 1 KUHP, dan juga Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 5 UU TPKS,” jelas Dody.
Dody juga menambahkan bahwa terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan. Proses sidang akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (MULIS/DIK)