SAMPANG, koranmadura.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang berhasil mengungkap praktik prostitusi yang berlangsung di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten setempat, dengan menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai mucikari.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di mana petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial M (37) asal Desa Taddan.
“Iya benar, penangkapan terhadap terduga pelaku bisnis prostitusi dilakukan pada Kamis, 28 Maret 2024 kemarin. Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Desa Taddan,” kata Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie, yang mewakili Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, Sabtu, 30 Maret 2024.
Ipda Dedy menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perdagangan perempuan di Desa Taddan, yang diduga sebagai praktik prostitusi.
“Mendengar informasi tersebut, tim langsung melakukan pengecekan di lokasi dan berhasil menemukan dua orang dalam sebuah kamar dalam kondisi tanpa busana sedang melakukan aktivitas hubungan badan,” ujarnya.
Setelah diinterogasi, kedua orang tersebut mengakui bahwa sebelumnya telah berkomunikasi dan bertemu di tempat yang telah disediakan oleh terduga M, termasuk penetapan tarif untuk penggunaan kamar.
“Setelah penangkapan dilakukan, M mengakui bahwa dirinya adalah penyedia tempat untuk praktik prostitusi. M beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. M dijerat dengan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan,” tambahnya. (MUHLIS/DIK)