BANGKALAN, koranmadura.com –Pj Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Arief M. Edie, mengimbau kepada pemilik kedai makan dan minuman agar tidak buka di siang hari selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah,
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran nomor: 000.14/545/433.012/2024 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie tentang Imbauan Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.
“Bagi umat muslim akan menunaikan ibadah puasa. Mari hormati mereka yang berpuasa di bulan Ramadan,” kata dia, Senin, 18 Maret 2024.
Pihaknya menjelaskan, pemilik kedai makan dan minuman diperkenankan membuka saat di sore hari, pukul 15.00 WIB. Kata dia, petugas Satpol PP akan menertibkan bagi penjual yang tak menaatinya.
“Kami akan sosialisasikan imbauan pemerintah ini bersama dengan petugas,” tuturnya.
Pria kelahiran Magelang tersebut juga mengajak umat muslim agar senantiasa meningkatkan amal ibadah pada bulan suci Ramadan ini, mulai dari salat fardu lima waktu, sunah, hingga membaca Alquran.
“Semoga dengan meningkatkan amal ibadah ini kita bisa lebih mendekatkan diri kepada Tuhan,” harapnya. (MAHMUD/DIK)