PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah berhasil mengamankan empat pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembuatan bahan peledak (handak) mercon.
Keempat pelaku tersebut ditangkap di Dusun Kebun, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Pamekasan, pada pukul 11.30 WIB, pada Hari Minggu, 24 Maret 2024.
Mereka yang diamankan adalah N, MH, dan M, yang merupakan warga Dusun Kebun, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, serta H, warga Dusun Sakolaan, Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa N dan MH diduga terlibat dalam pembuatan mercon rakitan.
Dalam penggerebekan di rumah mereka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa bahan baku pembuatan mercon rakitan, serta melakukan pengembangan kasus.
“Saat interogasi, kedua terduga mengungkapkan mendapatkan bahan dari M, warga Dusun Kebun Desa Trasak. Meneruskan jejak bahan tersebut, tim langsung menangkap M, yang mengakui mendapatkannya dari H, warga Dusun Sakolaan, Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan. H kemudian mengaku mendapatkannya dari A, yang keberadaannya belum diketahui,” jelasnya.
Para terduga dan barang bukti diamankan ke kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, yang juga mengamankan sejumlah mercon yang siap dipasangi sumbu.
“Perlu dicatat bahwa 5 buah mercon tersebut sudah berisi handak, bersumbu, dan siap diledakkan. Sementara selongsong lainnya menunggu pengiriman handak dari A, yang belum diketahui keberadaannya hingga saat ini,” tambahnya.
Penangkapan ini terkait dengan tindak pidana pembuatan bahan peledak seperti yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. (SUDUR/DIK)