PAMEKASAN, koranmadura.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, secara tegas mengingatkan pemilik bengkel untuk tidak menjual knalpot brong. Tindakan ini dianggap mengganggu ketertiban dan melanggar peraturan hukum yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Lalu Lintas.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyatakan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pemilik bengkel untuk tidak menyediakan atau memasang knalpot brong sesuai permintaan pelanggan.
“Knalpot bising dapat mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat, terutama saat Bulan Ramadhan seperti ini,” ungkap Sri Sugiarto pada Senin, 18 Maret 2024.
Sri Sugiarto menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik bengkel serta penjual knalpot di Kabupaten Pamekasan. (SUDUR/DIK)