SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur bersama instansi terkait di lingkungan Pemkab setempat melakukan pengecekan dan penertiban toko penjual kembang api menjelang bulan suci Ramadan, Rabu, 06 Maret 2024.
Kegiatan pengecekan dan penertiban yang melibatkan Dinas Koperasi UKM dan Perindag serta Satpol PP Sumenep tersebut dilakukan guna mengantisipasi peredaran petasan selama bulan Ramadan yang akan segera tiba.
“Kami melakukan kegiatan pengecekan serta penertiban terhadap penjual kembang api di wilayah Kabupaten Sumenep. Kami mendatangi langsung lokasi penjualan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, kembang api yang boleh diperjualbelikan adalah yang memiliki ukuran di bawah dua inci.
Dia mengatakan petugas akan melakukan penindakan dan penyitaan apabila menemukan kembang api dengan ukuran di atas batas yang ditentukan.
“Kami akan lakukan operasi seperti ini secara rutin untuk mengantisipasi penggunaan petasan selama bulan suci Ramadan,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)