JAKARTA,koranmadura.com-Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2025 menjadi 12 persen.
Rencana Kebijakan itu disampaikan oleh Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartarto kepada awak media.
Pemerintah berdalih rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan.
Meskipun berencana menaikkan PPN menjadi 12 persen, Kemenko Perekonomian juga akan tetap memberikan fasilitas PPN kepada sejumlah sektor seperti sejumlah bahan pangan pokok rakyat untuk dibebaskan PPN.
Atas rencana kebijakan tersebut, Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati dan membuat kajian yang matang atas rencana kebijakan tersebut.
Said mengutarakan rencana kebijakan kenaikan PPN itu memang akan memberi dampak mengerek pendapatan negara antara Rp 350-375 triliun.
Akan tetapi sisi lain, rencana kenaikan itu berimplikasi pada pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional 0,12%.
Demikian juga, konsumsi masyarakat akan turun 3,2 persen, upah minimal akan anjlok dan pemerintah akan menghadapi banyak risiko ekonomi ditengah ketidakpastian global.
Lebih lanjut, Said menjelaskan berdasarkan Undang Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memang diberikan kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan PPN.
Namun demikian, pemerintah harus berhati-hati atas rencana kebijakan tersebut.
Apalagi, pada tahun 2022 lalu pemerintah telah menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. “Dalam waktu tak berselang lama, PPN akan dinaikkan lagi, saya kira ini jalan pintas untuk menaikkan perpajakan, tidak kreatif, bahkan akan berdampak luas membebani rakyat”, ujar Said.
“Mandat UU HPP adalah mendorong reformasi perpajakan secara menyeluruh, mulai dari pembenahan administrasi data perpajakan, memperluas wajib pajak, termasuk mendorong transformasi shadow economy masuk menjadi ekonomi formal agar bisa terjangkau pajak, termasuk sektor digital yang tumbuh pesat namun selama ini lepas dari jangkau pajak. Kenapa hal hal seperti tidak lebih di utamakan, ketimbang menaikkan PPN,” imbuh politisi PDI Perjuangan ini.
“Kalau kita bandingkan dengan negara-negara di ASEAN, tarif PPN kita saat ini sebesar 11 persen saja itu sudah tertinggi nomor dua di ASEAN. Filipina tarif PPN nya tertinggi di ASEAN sebesar 12 persen, Indonesia 11 persen, Malaysia, Kambija, dan Vietnam masing masing 10 persen, sementara Singapura, Laos dan Thailand mencapai 7 persen. Kalau tahun depan kita naik 12 persen, menjadi tertinggi di ASEAN”, ungkap pria asal Sumenep ini.
Atas rencana pemerintah tersebut, Said juga menyoroti tingkat daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih jika dibandingkan dengan periode sebelum 2019, atau sebelum pandemi covid19.