PAMEKASAN, koranmadura.com – Dua wartawan mengalami larangan saat hendak meliput rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu tingkat kabupaten di Gedung PKPN Jalan Kemuning, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Senin, 4 Maret 2024 kemarin.
Menurut informasi yang diperoleh koranmadura.com, wartawan dari MJTV, Nanang Sufianto, serta Achmad Jadid dari Jurnalis Center Pamekasan (JCP) dilarang masuk oleh oknum staf KPU Pamekasan dan seorang anggota Polres.
Ketua KPU Pamekasan, Moh. Halili, menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi media untuk meliput acara tersebut. “Ini adalah miskomunikasi,” ungkap Moh. Halili.
Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, masih meminta waktu untuk memberikan tanggapan terkait larangan wartawan tersebut.

Media Call Center (MCC) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan telah menerima aduan terkait pengusiran wartawan oleh oknum KPU Pamekasan.
Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, menegaskan kesiapan MCC PWI Pamekasan untuk memberikan pendampingan hukum jika diperlukan. Dia mengecam tindakan penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Menurut Anam, tindakan tersebut merupakan bentuk arogansi kekuasaan yang tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik. Dia juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kak Anam, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengambil langkah-langkah hukum terkait pengusiran wartawan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.
Menurutnya, tindakan pengusiran tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan masuk dalam kategori kekerasan terhadap insan pers. Pasal 18 dari undang-undang tersebut memberikan sanksi terhadap siapapun yang menghambat fungsi dan tugas wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang. (SUDUR/DIK)