PAMEKASAN, koranmadura.com – Koordinator saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil II, yang meliputi Kecamatan Palengaan dan Proppo, kembali mengunjungi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Kedatangan tersebut didampingi oleh empat pengacara dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Timur, untuk mengikuti sidang yang diselenggarakan oleh Bawaslu Pamekasan terkait laporan dugaan kecurangan dan penggelembungan suara calon legislatif (Caleg) di Dapil II pada Pemilu 2024.
Sidang ini dilaksanakan setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu Jawa Timur untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Koordinator Saksi PAN Dapil II, Ra Mas’ud Alfad, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya sudah melaporkan kasus ini kepada Bawaslu Pamekasan, namun laporan tersebut ditolak karena dianggap kurang data dan tidak memenuhi syarat.
Namun, setelah laporan dari PAN Pamekasan melalui DPW PAN Jawa Timur dilaporkan ke Bawaslu Jawa Timur, kasus ini kini ditindaklanjuti dengan dilakukannya sidang.
“Kami membawa bukti seperti C1 yang bermasalah, terutama di Kecamatan Palengaan dengan 6 desa yang memiliki masalah di TPS, dan satu desa di Kecamatan Proppo,” ujarnya.
Ra Mas’ud menyampaikan permintaan untuk mendapatkan keadilan dari Bawaslu agar suara yang hilang dapat dikembalikan. Selain itu, suara partai yang diduga mengalami penggelembungan juga diminta untuk dikembalikan ke partai yang bersangkutan.
“Kami menunggu proses di sini dan berharap putusan yang adil. Jika tidak sesuai harapan, kami akan melanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tandasnya.
Di sisi lain, Tim Hukum DPW PAN Jawa Timur, Gufron, berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan di tingkat Bawaslu, sehingga tidak perlu dilanjutkan ke MK meskipun kasus tersebut sudah dilaporkan.
“Kami masih percaya bahwa Bawaslu Pamekasan akan bertindak secara profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas pemilu,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, menyatakan bahwa pihaknya sedang menangani laporan ini dan proses sidang masih berlanjut ke depan.
“Kami sedang menangani dan menganalisis kasus ini, persidangan akan terus berlanjut ke depan,” jelasnya. (SUDUR/DIK)