JAKARTA,KORANMADURA.COM -Hakim Konstitusi Anwar Usman, diduga masih efektif menguasai Lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) karena sampai saat ini masih menggunakan fasilitas negara untuk jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang bukan haknya.
Salah satu diantaranya, mobil Dinas Ketua MK dengan Plat Nomor RI 9 diduga masih dipakai oleh paman Gibran, padahal ia sama seperti Hakim Konstitusi lainnya.
Sebelumnya, Hakim konstitusi Anwar Usman, dicopot dari jabatan sebagai Ketua MK sejak tanggal 9 November 2023 lalu.
Namun ironisnya, paman Usman tidak mengembalikan fasilitas Ketua MK yang dinikmati selama menjadi Ketua MK kepada Ketua MK terpilih Suhartoyo.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan tindakan Anwar Usman itu linear dengan sikap congkaknya yaitu menggugat jabatan Ketua MK terpilih yang sudah beralih dan diserahterimakan kepada Ketua MK terpilih Suhartoyo melalui Gugatan PTUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Artinya dengan gugatannya itu, Anwar Usman merasa dirinya masih tetap menjabat sebagai Ketua MK termasuk masih saja menggunakan fasilitas Ketua MK, seperti rumah Jabatan Ketua MK, ruang kerja Ketua MK.
Bahkan mobil Dinas Ketua MK dengan Plat Nomor RI 9 diduga masih dipakai oleh Anwar Usman.
“Padahal posisinya saat ini sama seperti Hakim Konstitusi lainnya,” terangnya.
Sikap paman Gibran ini tegas Petrs jelas tidak hanya melanggar Etika dan Perilaku Hakim Konstitusi, tetapi ini juga dapat dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi dan Nepotisme di dalam lingkungan MK, karena menikmati sesuatu yang bukan haknya atas nama Nepotisme.
Pendek kata Anwar Usman masih menggunakan fasilitas Ketua MK meski sudah dicopot dari jabatan Ketua MK.
Anwar Usman yang juga ipar Presiden Jokowi atau Paman Gibran Rakabuming Raka, dipecat dari kursi Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK atau MKMK pada tanggal 7 November 2023 akibat terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi berkategori berat.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan kabar bahwa Anwar Usman, masih menggunakan beberapa fasilitas Ketua MK,” seperti Mobil Dinas, Ruang Kerja Ketua MK, Rumah Dinas Ketua MK.
Menurut Petrus, sikap paman Usman ini jelas merusak tata cara Keprotokoleran Pejabat Tinggi Negara di MK dan di tempat-tempat lain sebagai penghormatan terhadap kedudukan Pejabat Negara yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada sesorang sesuai dengan jabatan, kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. (HARD)