SAMPANG, koranmadura.com – Pengajuan banding perkara dugaan fitnah yang menjerat Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fauzan Adima telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Abdurrahman saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa putusan terhadap banding perkara tersebut telah turun pada 16 April 2024 lalu.
Terdakwa Fauzan Adima yang semula diputus 1 tahun 4 bulan di Pengadilan Negeri Sampang itu, oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur ditambah 2 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.
“Hasil Putusan banding tersebut berubah. Sebelumnya diputus oleh PN Sampang satu tahun empat bulan kurungan, kini berubah menjadi satu tahun enam bulan. Jadi hasilnya nambah dua bulan,” katanya, Rabu, 24 April 2024.
Lain dari itu Abdurrahman mengatakan bahwa hasil putusan tersebut secara yuridis sudah disampaikan kepada semua pihak terkait, baik kepada terdakwa maupun JPU.
Menurutnya, pihak terdakwa memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kemarin pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi,” ujarnya. (Muhlis/Obet)