PAMEKASAN, koranmaduram.com – Koordinator saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Dapil II, yang mencakup Kecamatan Palengaan dan Proppo di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini memuji profesionalisme Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah tersebut.
Penilaian tersebut muncul setelah pihaknya mengajukan tuntutan terkait dugaan pelanggaran pemilu dan manipulasi suara calon legislatif di Dapil II pada pemilu 2024. Hasil dari tuntutan tersebut menunjukkan bahwa Bawaslu memutuskan bahwa PPK Kecamatan Palengaan dan Proppo terbukti bersalah.
Koordinator Saksi PAN Dapil II, Ra Mas’ud Alfad, menyatakan bahwa laporan mereka telah diputus setelah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Pamekasan.
Menurut putusan tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa PPK Kecamatan Palengaan dan PPK Kecamatan Proppo melakukan manipulasi suara dengan mengurangi suara PAN dan menggelembungkan suara partai lain.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Pamekasan atas menjaga independensinya dan menunjukkan profesionalisme dalam menyelesaikan masalah ini. Kami juga mengapresiasi seluruh pengacara DPW PAN Jawa Timur yang telah gigih berjuang, meskipun jaraknya jauh dan waktu yang cukup melelahkan, namun mereka tetap konsisten,” ujar Ra Mas’ud Alfad pada Sabtu, 6 April 2024.
Gufron, kuasa hukum mereka, menambahkan bahwa keputusan Bawaslu ini akan dijadikan pijakan untuk melanjutkan ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami berharap manipulasi suara ini menjadi yang terakhir kali terjadi dalam pemilu di Pamekasan dan tidak terulang di masa mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada PPK tersebut.
“Kami telah memberikan teguran kepada ketua dan anggota PPK Palengaan dan Proppo,” katanya singkat. (SUDUR/DIK)