Oleh: Miqdad Husein
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Paslon 01 dan Paslon 03 terkait pelaksanaan Pilpres 2024 dapat menjadi momentum strategis, tidak hanya demi kepentingan terwujudnya pelaksanaan Pemilu berkeadilan dan demokratis.
Gugatan itu dapat menjadi kesempatan MK untuk ‘mengoreksi’ diri keputusan MK perkara nomor 90.
Koreksi memang tidak bersifat normatif karena keputusan MK bersifat final dan mengikat. Titik penting keputusan korektif MK sebagai upaya mencegah eskalasi pengrusakan konstitusi dan demokrasi.
Urgensi lain yang tak kalah penting keputusan korektif diharapkan dapat mengembalikan legitimasi dan wibawa MK yang hancur akibat keputusan perkara nomor 90 saat MK dipimpin Anwar Usman.
Secara kasat mata sangat jelas keputusan kontroversial MK itu menjadi titik masuk berbagai pengrusakan demokrasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Yang paling mencolok ketika KPU pun terjerumus melanggar etika dalam proses pendaftaran pasangan calon nomor 02. Rentetan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua KPU makin mempertegas kelanjutan penghancuran demokrasi yang diawali kontroversi keputusan MK itu.
Berbagai pelanggaran etika dan fatsun politik makin memperkeruh kondisi demokrasi. Bayangkan, seorang Presiden yang sedang menjabat -karena keputusan MK yang super ngawur- membiarkan dan bahkan memberikan dukungan pada putra sulungnya untuk menjadi Cawapres.
Sebuah realitas dan sikap politik yang tak selayaknya. Sudah pasti bapak yang sedang berkuasa akan mati-matian mendukung sang putra mahkota.
Fakta-fakta pengelolaan pemanfaatan Bansos demikian kasat mata memperlihatkan upaya memenangkan sang anak Presiden. Belum lagi dugaan pengerahan aparat.
Wajar saja jika merebak pemikiran bahwa Pemilu 2024 merupakan yang terburuk sepanjang era reformasi. Bahkan dianggap lebih brutal dibanding Pemilu di era Orde Baru.
Kompleksitas luar biasa pelaksanaan Pemilu yang menghancurkan demokrasi dan melabrak etika serta fatsun politik harus dicegah agar tidak makin meluas hingga membawa demokrasi negeri ini mundur ke era lebih parah dari Orde Baru.
Koreksi Total
MK memang tidak dapat mengoreksi keputusan perkara nomor 90. Namun MK harus berani melakukan koreksi total untuk menghapus jejak hitam pelaksanaan Pemilu akibat keputusan MK saat dipimpin Anwar Usman.
MK harus berani mengambil sikap untuk tidak terjebak konsepsi bahwa proses penanganan perkara Pilpres sebatas kuantitatif. Demi menyelamatkan demokrasi dan agar tidak terjadi lagi pengulangan ‘pemerkosaan’ pada konstitusi, MK harus berani mengambil keputusan atas dasar fakta-fakta kualitatif.