SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Pendaftaran dibuka mulai hari ini sampai dengan 29 April,” kata Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sumenep, Rafiqi, Selasa, 23 April 2024.
Rafiqi menjelaskan, bahwa pendaftaran sebagai PPK melalui sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (SIAKBA).
Sementara mengenai persyaratan dan kelengkapan berkas pelamar, menurut Rafiqi sama dengan yang diperlukan pada Pemilu 2024 sebelumnya.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang persyaratan dan proses pendaftaran, para calon anggota PPK dapat mengakses laman resmi atau situs web KPU.
Proses seleksi calon anggota PPK akan melalui beberapa tahapan, seperti uji kompetensi berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT), serta wawancara.
Informasi lebih lanjut terkait pengumuman seleksi PPK Pilkada 2024 dapat dilihat di tautan berikut. (alif/beth)