PAMEKASAN, koranmadura.com– Sedikitnya ada 13 Unit Motor roda dua berknalpot tidak standar atau knalpot brong di amankan Personil Gabungan Satlantas Polres Pamekasan dan Polsek Galis.
Belasan sepeda tersebut, diamankan di di Jalan Raya Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, senin, 22 April 2024. Mereka dinilai melanggar dan meresahkan banyak masyarakat.
Kapolsek Galis, AKP Nining Dyah mengatakan operasi tersebut merespons keluhan masyarakat tetang adanya muda-mudi yang berkendara terlalu ugal-ugalan terutama terkait knalpot brong, sehingga masyarakat yang melintas dijalan Desa Pandan tersebut merasa tidak nyaman.
“Kami juga memberikan himbauan kamtibmas, tata tertib berkendara yang baik serta larangan penggunaan knalpot tidak standar atau Brong,” jelas AKP Nining Dyah, Selasa, 23 April 2024.
Menurutnya, selain mengamankan motor berknalpon brong, pihaknya juga mengamankan sepeda yang tidak dilengkapi surat-surat di kantor nya.”Penindakan ini bukan hari ini saja, kami akan terus lakukan secara rutin secara bertahap,” terangnya. (sudur/beth)